Ponsel Black Market Akan Diblokir?

Sudah dengar tentang rencana pemerintah mengatur ponsel BM alias Black Market dengan cara memblokir IMEI? Rencana peraturan tersebut nampaknya bakal terealisasi nih. Hanya saja, praktek dan prosedurnya seperti apa, kita harus bersabar. Karena menurut informasi yang beredar, peraturan tersebut masih digodok dan akan diresmikan pada 17 Agustus 2019. Lalu, sebenarnya apa maksud dan tujuan pemerintah melakukan pembatasan ponsel BM?

Ilustrasi (batamnews.co.id)

Kalau dari yang saya baca dan saya dengar, pemerintah melakukan pengaturan ponsel BM karena ingin mengurangi kerugian negara akibat praktik penjualan ponsel BM. Bagaimana tidak, ponsel BM tersebut diimpor dan dibawa masuk ke Indonesia pasti dalam jumlah banyak dan tanpa membayar pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal inilah kemudian yang membuat pemerintah merasa dirugikan. Jadi ini adalah salah satu alasan pula kenapa harga ponsel BM lebih murah dibandingkan dengan ponsel bergaransi resmi yang dijual di Indonesia.

Pemerintah juga menginginkan agar produksi ponsel bisa dilakukan di dalam negeri, alias di Indonesia. Tentu saja tujuan utamanya untuk mengurangi impor barang serta harapan pemerintah agar dapat terbuka lowongan pekerjaan baru.

Selain itu, pengaturan terkait ponsel BM ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen. Karena dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Perdagangan, telepon seluler, komputer genggan, dan komputer tablet yang diimpor ke Indonesia, harus memiliki standar barang impor seperti pelabelan serta syarat penyertaan buku manual berbahasa Indonesia dan garansi purna jual. Tentu saja hal ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen agar barang yang dibeli terjamin keamanannya bagi konsumen dan juga lingkungan. Makanya tidak heran, kedepannya pengaturan mengenai ponsel BM ini akan dibahas lintas Kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian.

Terus apa efeknya buat para pengguna ponsel? Sebenarnya, selagi ponsel kalian adalah ponsel yang dibeli di garansi resmi dan diperjualkan di Indonesia, kalian gak perlu khawatir. Karena ponsel yang kalian beli sudah pasti aman digunakan karena IMEI-nya sudah didaftarkan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tapi yang perlu khawatir adalah orang yang membeli ponsel BM, ponsel yang tanpa garansi resmi seperti saya. Hehehe... iya benar. Karena nantinya peraturan ini akan menyasar pengguna ponsel BM. Karena infonya, ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 Agustus 2019 ponsel tersebut tidak dapat digunakan. Namun untuk ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal tersebut, dapat digunakan dengan melakukan registrasi agar ponselnya terdaftar di Kemenperin alias pemutihan. Walau begitu, peraturan tata tertib jelasnya masih harus menunggu peraturan tersebut disahkan di tanggal 17 Agustus 2019.

Buat saya sendiri, menggunakan ponsel BM karena dua alasan. Pertama karena ponsel tersebut kebetulan dibeli dengan harga lebih terjangkau, dan rilis lebih awal di Indonesia dibanding versi resminya. Untuk ponsel kedua, alasan beli yang BM karena tipe tersebut tidak rilis secara resmi di Indonesia. Padahal berdasarkan review yang ada, ponsel BM tersebut memiliki kualitas seperti ponsel flagship vendor Korea Selatan dengan harga lebih terjangkau.

Sejujurnya saya mendukung peraturan pemerintah ini. Karena sebagai warga negara yang baik bukannuya memang harus mendukung kebijakan pemerintah? Siapapun pemimpinya? Dengan adanya peraturan ini, saya pribadi berharap penjualan ponsel BM dapat lebih dikontrol sehingga dapat memberikan pemasukan melalui pajak ke pemerintah Indonesia. Saya juga berharap pemerintah dapat mempermudah peraturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dalam perangkat ponsel, atau mempermudah birokrasi lainnya terkait peraturan tiga menteri ini. Sehingga kedepannya, para konsumen yang tertarik dengan ponsel yang tidak rilis di Indonesia, tetap dapat menggunakan ponsel tersebut di Indonesia. Sehingga konsumen, produsen, dan pemerintah pun bisa mendapatkan keuntungan yang sama. Bukan hanya menguntungkan golongan tertentu saja.

Comments

Popular posts from this blog

Kartu Member

Bahasa Serapan...

Modus Penipuan Pembeli Online