Yang Beda di Pemilu 2019

Tahun 2019 ini banyak yang bilang menjadi tahun panas untuk Indonesia. Selain terik karena panas matahari, tahun ini menjadi panas karena akan diselenggarakannya pesta politik terbesar di Indonesia. Yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Ya, bulan April mendatang akan dilaksanakan pemilihan umum serentak, dimana bukan hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tapi juga memilih para wakil legislatif. Yang mana ini merupakan kali pertama dilakukan di Indonesia, sehingga nanti kamu akan menerima 5 lembar kertas suara dengan peruntukan yang berbeda beda.

Terakhir kali saya mengikuti pemilihan Presiden itu di tahun 2009, dan setelah itu saya tidak pernah ikut berpartisipasi dalam setiap pemilihan umum karena domisili saya yang berada di luar domisili KTP. Tapi tahun ini akhirnya saya bisa mengurus untuk dapat mengikuti pemilihan umum di lokasi saya tinggal saat ini, Jakarta. Untuk cara peralihan tersebut sebenarnya cukup mudah, hanya butuh usaha lebih dalam mengurus peralihan tersebut. Berikut ini beberapa langkah yang saya lalui dalam proses pengalihan lokasi pemilihan : 
  1. Sebelum kamu menuju KPU Daerah domisili kamu tinggal, ada baiknya cek dahulu apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ . Kamu cukup isi Nama dan NIK, lalu akan ditampilkan Lokasi asal TPS kamu berada. Kalau data kamu belum sesuai, sebaiknya lekas urus ke KPU Daerah asal kamu.
  2. Jika data pemilihan kamu sudah sesuai, sediakan salinan KTP dan Kartu Keluarga kamu untuk pengurusan Formulir A5. Lalu datangi KPU Daerah lokasi dimana kamu tinggal, dan mengajukan permohonan perubahan domisili pemilihan. Sebelumnya saya menunggu beberapa hari karena Pejabat di KPU Daerah tersebut sedang berada di luar kota.
  3. Setelah mendapat Formulir A5 (ada 2 lembar), kamu diminta mendatangi Kantor Kelurahan dimana lokasi kamu akan melakukan pemilihan. Karena di sana akan ditentukan, TPS mana yang masih memiliki ketersediaan kuota untuk penambahan pemilih dari daerah lain. 
  4. Datangi kantor Kelurahannya, di sana ada panitia khusus penyelenggaraan pemilihan umum. Lembar pertama buat Kelurahan, dan lembar kedua buat kamu. Nanti akan ditulis di formulir tersebut nomor TPS dimana kamu akan memilih, sesuai dengan area lokasi domisili kamu tinggal. 
Note: Informasi terakhir, perubahan lokasi pemilihan umum bisa dilakukan sampai tanggal 18 Maret 2019. Kalau kamu masih mau ikut partisipasi dalam pemilihan umum tahun ini, segera datangi KPU Daerah kamu ya.
Dalam pemilihan umum nanti pun, ada alur yang kamu harus ikuti seperti dalam gambar ilustrasi yang dibuat oleh Alinea.id. Dan jangan lupa akan ada 5 kertas suara yang harus kalian perhatikan peruntukannya. Berikut ini penjelasan mengenai kertas suara mengutip tribunjakarta.com
  1. Warna abu-abu, kertas suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukuran kertasnya 22x31 cm. 
  2. Warna kuning, kertas suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Dengan ukuran 51x82 cm. 
  3. Warna Merah, kertas surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Dengan ukuran 51x82 cm. 
  4. Warna Biru, kertas surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Dengan ukuran 51x82 cm. 
  5. Warna Hijau, kertas surat kuasa Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Dengan ukuran 51x82 cm.
Seluruh kertas surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram. Namun khusus untuk pemilih pindahan, yang menggunakan Formulir A5, nantinya hanya akan diberikan satu kertas suara saja, khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tanpa dapat memberikan suara untuk Anggota Legislatif lainnya. Saya pribadi sih tidak masalah. Setidaknya saya bisa memilih Presiden yang sesuai dengan pilihan saya.

Kalau kamu sendiri gimana nih teman-teman? Apakah sudah ada yang memiliki Formulir A5 juga? Atau bahkan baru mau mengurus? Yang pastinya, usahakan untuk dapat berpartisipasi ya teman. Satu suara mungkin kecil, tapi jika kalian beramai-ramai tidak memilih, sayang juga kan?

Comments

Popular posts from this blog

Kartu Member

Modus Penipuan Pembeli Online

Bahasa Serapan...