Dilarang Merokok

Sudah dengar peraturan Pemerintah Daerah Jakarta tentang lapangan merokok di tempat umum? Peraturan itu sebenernya sudah ada sejak tahun 2005, tapi mulai digembar-gemborkan lagi pada hari ini, 19 November 2008.

Makanya, jangan kaget kalau kamu lagi merokok di tempat umum terus ada petugas yg bakal menegur kamu. Karena, bagi perokok yg merokok di tempat umum itu adalah pelanggaran. Jadi kalau merokok sebaiknya di tempat yg memang diperuntukkan bagi perokok.

Pasti banyak dari perokok aktif yang sebel sama peraturan itu. Tapi, saya malah seneng, soalnya nanti bakal jarang sekali orang yg seenaknya merokok dimana saja. Mereka (para perokok) juga harus tahu situasi dong? Contoh, tidak merokok di kendaraan umum, tidak merokok di dekat anak kecil atau ibu hamil, dan lain sebagainya. Tapi kalau merokok di rumah, atau tempat pribadi lainnya sih terserah saja...

Kalau dipikir-pikir, nanti pasti suasana Jakarta seperti dibulan Ramadhan, dimana hampir semua orang tidak merokok karena sedang berpuasa. He he he...

Tapi, pendapat teman-teman sendiri bagaimana tentang peraturan pemerintah ini? Efektif apa tidak?

22:59 19/11/2008

Comments

Popular posts from this blog

Kartu Member

Bahasa Serapan...

Modus Penipuan Pembeli Online